Pola Hubungan Komunikasi Sandi pada Pemerintah Aceh
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem komunikasi serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi sandi antar Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu adanya mekanisme penetapan pola hubungan komunikasi sandi.
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 27 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, perlu diatur pola hubungan komunikasi sandi pada Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi pada Pemerintah Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 Tahun 2021
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia