Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2022

Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 diperlukan Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

  2. bahwa petunjuk teknis penempatan Uang Negara pada Bank Umum telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

  3. bahwa terdapat kebutuhan perubahan/penambahan substansi terkait perhitungan limit Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara, mekanisme Rapat ALCo Treasury Dealing Room, mekanisme penempatan Uang Negara, pengelolaan risiko, dan beberapa perubahan lainnya.

  4. bahwa dalam rangka memberikan panduan lebih rinci demi kelancaran penempatan Uang Negara yang akuntabel diperlukan petunjuk teknis penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit


Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024