Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-18/PB/2022

Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2022
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2022 tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara.

  2. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Rekening Investasi Bendahara Umum Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial