Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-18/PB/2022

Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara


Ditetapkan: 19 Desember 2022
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2022 tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara.

  2. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Rekening Investasi Bendahara Umum Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian


Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022


Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik