Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Tepung Terigu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016
Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021
Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat
