Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025

Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri


Ditetapkan: 9 Desember 2025
Berlaku: 9 Desember 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya


Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil


Kompensasi atas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik pada Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat