Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018

Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 654

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin anak usia dini mendapatkan akses terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Abadi di Bidang Pendidikan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan


Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan