Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025

Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Ditetapkan: 5 Agustus 2025
Berlaku: 5 Agustus 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Administrasi Keuangan Kegiatan Sensus dan Survei di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Optimalisasi Peningkatan Retribusi Perikanan


Batas Daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten


Petunjuk Teknis Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) pada Badan Usaha Milik Negara