Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat terikat dengan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil.
bahwa dalam rangka memastikan kesesuaian perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui kegiatan investigasi internal.
bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman, ketertiban administrasi, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan terkait investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014
Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian