Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga perwakilan daerah yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu;
bahwa fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
bahwa fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah sebagai salah satu kewajiban dan bentuk akuntabilitas kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah guna terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas serta mewujudkan terselenggaranya peraturan perundang-undangan terkait bidang tertentu;
bahwa untuk maksud sebagaimana dalam huruf c, perlu ada pedoman pelaksanaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan jujur serta mengutamakan ketercapaian kepentingan masyarakat dan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 68/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Degenerasi Muskuloskeletal Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi