Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/XI/2021

Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus


Ditetapkan: 1 November 2021
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Huruf 0 Angka 4 Peraturan Dewan Pers Nomor. 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan perlu menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Pencabutan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia