Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus
Jenis: Peraturan Dewan Pers
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Huruf 0 Angka 4 Peraturan Dewan Pers Nomor. 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan perlu menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2016
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/11/PBI/2006
Pencabutan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2020
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia