Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus
Jenis: Peraturan Dewan Pers
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Huruf 0 Angka 4 Peraturan Dewan Pers Nomor. 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan perlu menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015
Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran