Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/X/2022

Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers


Ditetapkan: 25 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terdapat perkembangan teknologi dan bentuk platform informasi dan komunikasi yang mempengaruhi persebaran produk jurnalistik.

  2. bahwa Perusahaan Pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers harus menjalankan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers.

  3. bahwa media sosial menjadi salah satu bentuk perkembangan platform digital yang banyak dimanfaatkan oleh Perusahaan Pers untuk publikasi berita.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas