Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Mediasi Pengaduan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1171

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

  2. bahwa salah satu bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu melalui pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional;

  3. bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang tepat dan efektif bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan;

  4. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan


Pencegahan dan Pengulangan Perilaku Penyimpangan Seksual


Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial


Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia