Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan implementasi koordinasi kesehatan pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja sebelum adanya penegakan diagnosis kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022
Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2015
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024
Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2024
Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan