Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja


Ditetapkan: 15 Januari 2021
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan implementasi koordinasi kesehatan pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja sebelum adanya penegakan diagnosis kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia


Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan