Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Bungo yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018
Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi