Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum mengatur tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi;
bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara