Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014

Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi


Ditetapkan: 30 April 2014
Jenis: Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum mengatur tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai


Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Batas Daerah Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara