Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2014

Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah {PD) Perhotelan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara yang salah satunya dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa sesuai dengan perkembangan iklim investasi usaha di Sumatera Utara, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumatera Utara perlu mengembangkan usaha dan penataan pengelolaan perusahaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan perlu merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah {PD) menjadi Perseroan Terbatas.

  4. bahwa berdasarkan Pasal I77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah {PD) Perhotelan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara


Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar