Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2014

Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah {PD) Perhotelan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara yang salah satunya dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa sesuai dengan perkembangan iklim investasi usaha di Sumatera Utara, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumatera Utara perlu mengembangkan usaha dan penataan pengelolaan perusahaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan perlu merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah {PD) menjadi Perseroan Terbatas.

  4. bahwa berdasarkan Pasal I77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah {PD) Perhotelan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah


Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu