Pengelolaan Panas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi
Konsiderans
bahwa panas bumi adalah sumberdaya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar dan mempunyai peranan penting sebagai sumber energi untuk menunjang pembangunan daerah.
bahwa pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, sehingga perlu didorong peningkatan pengembangan dan pemanfaatannya untuk memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang membentuk Peraturan Daerah bidang pertambangan panas bumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengelolaan Panas Bumi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018
Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021
Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok