Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2009

Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2009
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kelestarian dan kemanfaatan air dalam rangka pemanfaatan air permukaan sesuai dengan rencana pembangunan daerah diperlukan pengawasan yang berkesinambungan.

  2. bahwa pemanfaatan air permukaan di Provinsi Sumatera Utara harus dilaksanakan berkesinambungan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

  3. bahwa pemanfaatan air permukaan memiliki potensi konflik antara pengguna atau para pemilik kepentingan sehingga memerlukan pengaturan pemanfaatan yang jelas, tegas, adil, dan terkendali dengan tetap menjaga kelestariannya.

  4. bahwa dalam rangka kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, pemanfaatan air permukaan perlu ditata kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasannya.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial


Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar