Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2009

Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2009
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kelestarian dan kemanfaatan air dalam rangka pemanfaatan air permukaan sesuai dengan rencana pembangunan daerah diperlukan pengawasan yang berkesinambungan.

  2. bahwa pemanfaatan air permukaan di Provinsi Sumatera Utara harus dilaksanakan berkesinambungan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

  3. bahwa pemanfaatan air permukaan memiliki potensi konflik antara pengguna atau para pemilik kepentingan sehingga memerlukan pengaturan pemanfaatan yang jelas, tegas, adil, dan terkendali dengan tetap menjaga kelestariannya.

  4. bahwa dalam rangka kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, pemanfaatan air permukaan perlu ditata kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasannya.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta


Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian