Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City


Ditetapkan: 12 Juni 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Jakabaring Sport City menjadi area go green dan efektivitas pengelolaan aset daerah pada Jakabaring Sport City, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Jakabaring Sport City.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan yang didasarkan pada kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis


Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban