Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Penanggulang­an Kemiskinan


Ditetapkan: 12 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan menyeluruh dengan pendekatan secara sistematik dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

  3. bahwa dalam rangka penanganan dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulang­an Kemiskinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa


Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025


Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan