Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Konsiderans
bahwa pertambangan minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian daerah.
bahwa dalam upaya menggali potensi daerah yang cukup besar guna meningkatkan sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pengelolaan sumber daya alam di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah dan kepada setiap badan usaha hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atas suatu kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Daerah dimaksud diberikan participating interest sebesar 10%.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.080/4/2018
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Kerja Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 500/K.1/HKM.02.2/2024
Pedoman Umum Pengembangan Kompetensi Afirmatif Melalui Jalur Magang Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Daerah di Wilayah Papua
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2024
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 138 Tahun 2023
Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2024-2025