Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Pelestarian Kebudayaan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal.

  2. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdayaguna dan berhasilguna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain


Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi


Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara