Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan sumber daya manusia kesehatan pada rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih jauh dari mencukupi.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera selatan mempunyai kewajiban untuk menyediakan sumber daya manusia kesehatan yang berkompeten sesuai bidang profesinya sehingga memenuhi standar kualifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan


Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan