Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019

Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 86
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6342

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023
    Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;

  2. bahwa untuk memperoleh data dan informasi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah secara efektif dan efisien, laporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengelolaan Angkutan Orang


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)