Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Sriwijaya Agro Industri
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber pendapatan asli daerah.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Sriwijaya Agro Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/7/2014
Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik