Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 6 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

  2. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

  3. bahwa penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan


Rencana Induk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2045


Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan


Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto