Tanah Ulayat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui serta menghormati hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa Tanah Ulayat memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat hukum adat dan menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius dan kebudayaan.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2023
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008
Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio