Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan jajarannya berkomitmen untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Inspektorat Utama secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur mengenai Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021


Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat


Pedoman Petunjuk Teknis Proses Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di Bakamla RI