Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019

Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam minyak dan gas yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas di Provinsi Sumatera Barat secara terencana, efektif dan bekesinambungan.

  2. bahwa Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Daerah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok


Provinsi Kalimantan Barat


Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik