Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021

Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas.

  4. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi yang ada di Sumatera Barat, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Batas Daerah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus