Ketenagalistrikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
Konsiderans
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan daerah pada khususnya.
bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu ditingkatkan, agar tersedia dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.
bahwa Provinsi Sumatera Barat mempunyai potensi sumber energi primer untuk penyediaan tenaga listrik, yang perlu dikelola secara berkelanjutan.
bahwa di Sumatera Barat terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat, yang wajib diakui dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2024
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa