Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013

Ketenagalistrikan


Status: Diubah
Ditetapkan: 7 Juni 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan daerah pada khususnya.

  2. bahwa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu ditingkatkan, agar tersedia dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.

  3. bahwa Provinsi Sumatera Barat mempunyai potensi sumber energi primer untuk penyediaan tenaga listrik, yang perlu dikelola secara berkelanjutan.

  4. bahwa di Sumatera Barat terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat, yang wajib diakui dalam pengelolaan ketenagalistrikan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Wilayah Administrasi Pulau Berhala


Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa