Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat harus dibina dan dikembangkan secara baik guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
bahwa pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan memberikan dampak terhadap keutuhan keluarga serta menggeser tatanan ketahanan keluarga.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, perlu adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Tuli Kongenital pada Bayi dan Anak Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018
Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022
Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat