Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011, penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disetorkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.

  2. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas tidak sesuai lagi dengan perkembangan penambahan penyertaan Modal daerah dan kebutuhan modal kerja perseroan penyertaan modal daerah.

  3. bahwa terdapat beberapa Perseroan Terbatas milik daerah yang baru terbentuk, tetapi belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga