Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011, penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disetorkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas tidak sesuai lagi dengan perkembangan penambahan penyertaan Modal daerah dan kebutuhan modal kerja perseroan penyertaan modal daerah.
bahwa terdapat beberapa Perseroan Terbatas milik daerah yang baru terbentuk, tetapi belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 162 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga