Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, perlu meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap Pesantren dalam menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2014
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional