Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan pilar ekonomi nasional yang strategis karena melibatkan peran serta rakyat banyak dalam pertumbuhan ekonomi, baik dalam memperoleh input, melakukan proses produksi, mendistribusikan produk, maupun memenuhi kebutuhan konsumsi maka perlu dikembangkan dan ditingkatkan secara optimal melalui pemberian pemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan agar mampu menjadi pelaku ekonomi yang andal dalam pembangunan ekonomi daerah Sulawesi Selatan.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha kecil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas “LEMIGAS”
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016
Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri