Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai


Ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa DAS merupakan urat nadi dalam mendukung ketahanan sosial dan ekonomi serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.

  2. bahwa daya dukung daerah aliran sungai dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun kualitasnya sehingga menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Daerah Aliran Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Perwakilan Badan Wakaf Indonesia


Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah