Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.
bahwa penyandang disabilitas mempunyai tanggung jawab sosial yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi dan dilindungi.
bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Badan Keamanan Republik Indonesia