Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016

Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kemampuan berkompetisi Badan Usaha Milik Daerah untuk menghadapi era persaingan dunia usaha yang semakin dinamis, kompetitif dan mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara profesional, efisien, dan efektif, memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Badan Usaha Milik Daerah, serta mendorong agar organ Badan Usaha Milik Daerah dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. bahwa tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan laba kepada pemerintah daerah.

  3. bahwa untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan tercapainya tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah maka perlu pedoman yang dapat menjadi rujukan secara menyeluruh bagi Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia


Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia


Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota