Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010

Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2010
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua.

  2. bahwa pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik.

  3. bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana


Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris