Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010
Pelayanan Kesehatan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua.
bahwa pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik.
bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 71/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Penyakit Mata Luar (External Eye Diseases) Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023
Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal