Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2014

Wilayah Administrasi Pulau Berhala


Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 994
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2012 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-X/2012 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan


Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank