
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018
Kepegawaian Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah
Konsiderans
bahwa otonomi khusus Papua merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pengaturan kewenangan yang dilakukan dengan kekhususan dan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua.
bahwa Provinsi Papua memerlukan kebijakan kepegawaian untuk menjawab permasalahan khusus melalui pemenuhan kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas orang asli Papua di bidang kepegawaian.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu mengatur kebijakan kepegawaian sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kepegawaian Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 2023
Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi