Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018

Kepegawaian Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa otonomi khusus Papua merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pengaturan kewenangan yang dilakukan dengan kekhususan dan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua.

  2. bahwa Provinsi Papua memerlukan kebijakan kepegawaian untuk menjawab permasalahan khusus melalui pemenuhan kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas orang asli Papua di bidang kepegawaian.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu mengatur kebijakan kepegawaian sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kepegawaian Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan