Pelayanan Informasi Publik
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat.
bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi.
bahwa peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya