Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016

Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung


Ditetapkan: 23 September 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan jiwa, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan, harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan peningkatan kualitas pelayanan, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung telah ditetapkan menjadi Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerapkan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

  3. bahwa ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014, sudah tidak sesuai lagi dengan bentuk Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)


Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia