Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Badan Usaha Milik Daerah harus mampu berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Daerah melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu daerah yang mandiri secara fiskal dan mampu memenuhi hajat hidup masyarakat.
bahwa potensi kekayaan alam yang terkandung di Daerah perlu dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan optimal sehingga perlu didirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda ditetapkan dengan Perda.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021
Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi