Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2021

Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri


Ditetapkan: 17 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, khususnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah mendirikan PT. Pelabuhan Kepri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan Usaha Milik Daerah PT. Pelabuhan Kepri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi