Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2021

Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, khususnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah mendirikan PT. Pelabuhan Kepri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan Usaha Milik Daerah PT. Pelabuhan Kepri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hiperbilirubinemia