
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 245 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, efisien, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 201 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara atau Jembatan di atas Perairan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibinong pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial