Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022

Fasilitasi Pengembangan Pesantren


Ditetapkan: 20 Juni 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren.

  2. bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di Provinsi Jawa Timur diperlukan fasilitasi yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.

  3. bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya memiliki tanggung jawab dalam melakukan fasilitasi pengembangan pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional


Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik