Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044


Ditetapkan: 17 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah disusun untuk mengarahkan pembangunan di Daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 245 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah provinsi.

  3. bahwa sehubungan adanya perubahan regulasi dan kebijakan nasional berpengaruh terhadap Penataan Ruang sehingga menuntut penyesuaian kebijakan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19)


Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol


Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian