Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah


Ditetapkan: 23 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib pembentukan Produk Hukum Daerah yang baik, taat asas pembentukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perlu disusun peraturan yang mengatur mengenai tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah provinsi diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Umum, Data Statistik, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut